RSS Contact
Tampilkan postingan dengan label Tax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Desember 2010

0 komentar

Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Kaki Lima di Mal

Mekanisme umum untuk menghitung PPh untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha sebagaimana diatur dengan UU pajak penghasilan dapat dijelaskan seperti berikut ini.

Pada prinsipnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha seharusnya menyelenggarakan gerakan pembukuan untuk menghitung PPh-nya. PPh dihitung berdasarkan laba/rugi fiskal sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh. Bagi yang menggunakan pembukuan, penghitungan pajak penghasilan berdasarkan laporan keuangan komersial, lalu dilakukan penyesuaian fiskal untuk memperoleh penghasilan Netto dari usaha.

Namun disadari bahwa tidak semua wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha mampu menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu, ditetapkan norma penghitungan penghasilan Netto yang diatur dalam pasal 14 UU PPh tahun 2000 jo keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-536/PJ./2000

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto adalah wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dengan syarat memberitahukan kepada direktur jendral pajak dalam angka waktu 3 (tiga) bulan pertam dari tahun pajak bersangkutan. Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan, akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Norma penghitungan merupakan cara untuk menghitung penghasilan netto dari usaha dengan menerapkan suatu angka presentase tertentu berdasarkan jenis usaha dan wilayah tertentu yang berdasarkan jenis usaha dan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak terhadap penghasilan bruto.

Berdasarkan uraian diatas, anda dapat memilih cara penghitungan PPh dengan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan netto dengan memperhatikan persyaratannya.

Kecuali berdasarkan keputusan direktur jendral pajak nomer : KEP-171/PJ./2002, anda ternasuk kriteria wajib pajak pengusaha tertentu. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.

Mekanisme penghitungan PPhnya adalah sebagai berikut :

  • WPOP pengusaha tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap gerai (outlet) di KPP lokasi gerai (outlet) dan di KPP domisili (tempat tinggal wajib pajak), termasuk dalam hal tempat usaha/gerai (outlet) dan tempat tinggal wajib pajak berada dalam wilayah KPP yang sama.
  • Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk WPOP pengusaha tertentu ditetapkan sebesar 2% (dua persent) berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan yang dibayarkan atas nama dan NPWP masing - masing tempat usaha/gerai (outlet) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dan bersifat final

Selasa, 17 Agustus 2010

0 komentar

Menghitung Pajak Tempat Kursus dan Karaoke

Menghitung pajak usaha kursus dan karaoke mengacu pada undang-undang perpajakan UU No. 10 Tahun 1994 - UU No.17 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai. Namun, khusus untuk daerah jakarta, pajak karaoke termasuk jenis pajak yang biasanya disebut dengan pajak pembangunan 1 (PB 1). Termasuk hiburan yang dikenalkan pajak pembangunan 1 (PB 1) sebesar 10%.

Sebelumnya cara perhitungan wajib pajak yang mempunyai badan usaha mengacu pada undang-undang pajak penghasilan nomor 10 tahun 1994 yang diubah dengan undang-undang no.17 tahun 2000. Kini yang dipakai sebagai acuan adalah undang-undang pajak penghasilan tahun 2008 yang mulai berlaku 1 januari 2009, tarifnya sebesar 28% berlaku untuk perhitungan pajak tahun 2009 yang dilaporkan pada SPT tahunan 2010.


Berikut saya berikan contoh perhitungan pajak tersebut :

Selama bulan juni 2009:
  • Pendapatan tempat kursus sebesar Rp.20.000.000
  • Pendapatan karaoke Rp.45.000.000
  • Gaji karyawan khusus Rp.7.500.000
  • Gaji karyawan karaoke Rp.25.000.000
  • Sewa tempat Rp.7.500.000
  • Biaya Listrik dan telepon Rp.5.000.000
  • Biaya lain-lain Rp.5.000.000
Jadi penghasilan kena pajak dapat dihitung sebagai berikut :
  • Omset usaha kursus dan karaoke Rp.65.000.000
  • Biaya operasional : gaji, sewa, listrik, telepon, dan lain lain Rp.50.000.000
  • Laba usaha (pendapatan bersih) Rp. 15.000.000
  • Penghasilan kena pajak Rp.15.000.000
Tarif pajak 28% x  Rp.15.000.000 = Rp.4.200.000

jadi pajak penghasilan bulan juni 2009: Rp. 4.200.000

Catatan : khusus untuk pajak karaoke ditambah dengan pajak daerah yakni pajak pembangunan 1 (PB 1) sebesar 10% x Rp.45.000.000 = Rp.4.500.000

Namun pajak pembangunan 1 ini anda hanya sebagai pemungut pajak yang membayar adalah konsumen yang menggunakan jasa hiburan/karaoke.

Pajak usaha karaoke lebih mahal karena dikenakan pajak pembangunan 1/PPN yakni sebesar 10%. Sedangkan usaha kursus tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan UU No. 18 tahun 2000 salah satu jenis usaha dibebaskan PPN yakni jasa bidang pendidikan termasuk pada buku-buku pelajaran. Ini adalah salah satu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendidikan yang murah.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...