Pada prinsipnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha seharusnya menyelenggarakan gerakan pembukuan untuk menghitung PPh-nya. PPh dihitung berdasarkan laba/rugi fiskal sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh. Bagi yang menggunakan pembukuan, penghitungan pajak penghasilan berdasarkan laporan keuangan komersial, lalu dilakukan penyesuaian fiskal untuk memperoleh penghasilan Netto dari usaha.
Namun disadari bahwa tidak semua wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha mampu menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu, ditetapkan norma penghitungan penghasilan Netto yang diatur dalam pasal 14 UU PPh tahun 2000 jo keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-536/PJ./2000
Wajib pajak orang pribadi yang dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto adalah wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dengan syarat memberitahukan kepada direktur jendral pajak dalam angka waktu 3 (tiga) bulan pertam dari tahun pajak bersangkutan. Apabila tidak menyampaikan pemberitahuan, akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Norma penghitungan merupakan cara untuk menghitung penghasilan netto dari usaha dengan menerapkan suatu angka presentase tertentu berdasarkan jenis usaha dan wilayah tertentu yang berdasarkan jenis usaha dan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak terhadap penghasilan bruto.
Berdasarkan uraian diatas, anda dapat memilih cara penghitungan PPh dengan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan netto dengan memperhatikan persyaratannya.
Kecuali berdasarkan keputusan direktur jendral pajak nomer : KEP-171/PJ./2002, anda ternasuk kriteria wajib pajak pengusaha tertentu. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
Mekanisme penghitungan PPhnya adalah sebagai berikut :
- WPOP pengusaha tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap gerai (outlet) di KPP lokasi gerai (outlet) dan di KPP domisili (tempat tinggal wajib pajak), termasuk dalam hal tempat usaha/gerai (outlet) dan tempat tinggal wajib pajak berada dalam wilayah KPP yang sama.
- Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk WPOP pengusaha tertentu ditetapkan sebesar 2% (dua persent) berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan yang dibayarkan atas nama dan NPWP masing - masing tempat usaha/gerai (outlet) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dan bersifat final
0 komentar:
Posting Komentar