Sebenarnya pinjam meminjam badan usaha khususnya perseroan terbatas sudah biasa dilakukan. Secara prinsip sebenarnya hal ini merupakan kesepakatan 2 pihak. kesepekatan itu lebih merupakan perjanjian dibawah tangan. Tidak dilakukan di depan notaris karena sudah pasti tidak akan ada notaris yang tersedia.
Isi perikatan 2 pihak dalam hal ini juga terkait dalam hal kepemilikan tetap berada pada pemilik. Dalam kaitan ini kepemilikan dan nama perusahaan tidak akan beralih.
Kesepakatan 2 pihak tersebut juga mencakup tentang fee. Di dalamnya akan tertuang berapa fee yang akan diperoleh pemilik persereoan terbatas sebagai pihak yang meminjamkan.
Yang juga penting diperhatikan ke2 pihak adalah terkait aliran dana. Para pihak yang terkait dapat membuat kesepakatan yang dibuat. Proses pencairan dana yang masuk ke rekening perusahaan pun tidak akan ada masalah. Pencairan dana tetap dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa yang diperoleh dari pemilik badan hukum perseroan terbatas tersebut.
Meski kesepakatan dibuat dibawah tangan, jika di kemudian hari muncul perselisihan tetap di anggap sah sebagai sebuah perjanjian hukum. Sehingga tidak perlu khawatir jika telah membuat kesepakatan bersama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar