Sebenarnya pinjam meminjam badan usaha khususnya perseroan terbatas sudah biasa dilakukan. Secara prinsip sebenarnya hal ini merupakan kesepakatan 2 pihak. kesepekatan itu lebih merupakan perjanjian dibawah tangan. Tidak dilakukan di depan notaris karena sudah pasti tidak akan ada notaris yang tersedia.
Isi perikatan 2 pihak dalam hal ini juga terkait dalam hal kepemilikan tetap berada pada pemilik. Dalam kaitan ini kepemilikan dan nama perusahaan tidak akan beralih.
Kesepakatan 2 pihak tersebut juga mencakup tentang fee. Di dalamnya akan tertuang berapa fee yang akan diperoleh pemilik persereoan terbatas sebagai pihak yang meminjamkan.
Yang juga penting diperhatikan ke2 pihak adalah terkait aliran dana. Para pihak yang terkait dapat membuat kesepakatan yang dibuat. Proses pencairan dana yang masuk ke rekening perusahaan pun tidak akan ada masalah. Pencairan dana tetap dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa yang diperoleh dari pemilik badan hukum perseroan terbatas tersebut.
Meski kesepakatan dibuat dibawah tangan, jika di kemudian hari muncul perselisihan tetap di anggap sah sebagai sebuah perjanjian hukum. Sehingga tidak perlu khawatir jika telah membuat kesepakatan bersama.
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Law. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 September 2010
0 komentarPerjanjian Sewa Kios Usaha
Secara umum, perjanjian tersebut cukup memadai. Perjanjian tersebut cukup melindungi hak dan kewajiban para pihak, namun yang harus dipikirkan dan diperjanjikan adalah adanya biaya-biaya tambahan seperti : siapa yang menanggung adanya biaya/iuran keamanan dan kebersihan.
Sebaiknya isi perjanjian juga mencakup janga waktu sewa menyewa, bagaimana cara perpanjangan sewa tempat, cara pembayaran sewa tempat, dibayar paling telat tanggal berapa? secara cash atau transfer, sanksi dan bagaiman bila terjadi forcepa (umumnya bila terjadi force majeur maka si penyewa tidak di bebankan biaya kerusakan).
Perjanjian itu tentu saja dapat diubah karena prinsip perjanjian itu dibuat dan disepakati oleh pihak. Caranya adalah mengajukan langsung perubahan-perubahan yang diinginkan ke pihak pemberi sewa dengan tujuan mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama.
Oleh sebab itu maka dalam perjanjian harus diatur juga mengenai masalah jangka waktu dan tata cara bagaiman perpanjangan sewa tempat. Biasanya dalam isi perjanjian tata cara bagaimana perpanjangan sewa tempat meliputi : si penyewa berhak mengajukan perpanjangan sewa tempat 1 bulan sebelum masa sewanya berakhir, oleh sebab itu maka si penyewa dapat ancang-ancang untuk kembali memperpanjang masa sewa tanpa khawatir diserobot pihak pemberi sewa.
Sebaiknya isi perjanjian juga mencakup janga waktu sewa menyewa, bagaimana cara perpanjangan sewa tempat, cara pembayaran sewa tempat, dibayar paling telat tanggal berapa? secara cash atau transfer, sanksi dan bagaiman bila terjadi forcepa (umumnya bila terjadi force majeur maka si penyewa tidak di bebankan biaya kerusakan).
Perjanjian itu tentu saja dapat diubah karena prinsip perjanjian itu dibuat dan disepakati oleh pihak. Caranya adalah mengajukan langsung perubahan-perubahan yang diinginkan ke pihak pemberi sewa dengan tujuan mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama.
Oleh sebab itu maka dalam perjanjian harus diatur juga mengenai masalah jangka waktu dan tata cara bagaiman perpanjangan sewa tempat. Biasanya dalam isi perjanjian tata cara bagaimana perpanjangan sewa tempat meliputi : si penyewa berhak mengajukan perpanjangan sewa tempat 1 bulan sebelum masa sewanya berakhir, oleh sebab itu maka si penyewa dapat ancang-ancang untuk kembali memperpanjang masa sewa tanpa khawatir diserobot pihak pemberi sewa.
Kamis, 12 Agustus 2010
0 komentarAspek Hukum Undian Berhadiah
Aspek Hukum Promosi Undian Berhadiah
Terlebih dahulu saya sampaikan bahwa anda sebagai pelaku pelaku usaha diharapkan dapat mengupayakan pelayanan seoptimal mungkin kepada konsumen. Terutama karena kekuatan usaha anda terletak pada variasi produk yang akan anda jual dan pelayanan yang dapat anda berikan kepada konsumen.
Sehubungan dengan maksud anda untuk melakukan suatu promosi dalam bentuk undian berhadiah dengan melalui cara undian berhadiah, maka ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan. Pertama, pengaturan mengenai pemberian hadiah dengan melalui cara undian diatur dalam pasal 14 UU perlindungan konsumen yang menyebutkan sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian dilarang untuk:
Terlebih dahulu saya sampaikan bahwa anda sebagai pelaku pelaku usaha diharapkan dapat mengupayakan pelayanan seoptimal mungkin kepada konsumen. Terutama karena kekuatan usaha anda terletak pada variasi produk yang akan anda jual dan pelayanan yang dapat anda berikan kepada konsumen.
Sehubungan dengan maksud anda untuk melakukan suatu promosi dalam bentuk undian berhadiah dengan melalui cara undian berhadiah, maka ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan. Pertama, pengaturan mengenai pemberian hadiah dengan melalui cara undian diatur dalam pasal 14 UU perlindungan konsumen yang menyebutkan sebagai berikut:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian dilarang untuk:
- Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
- Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
- Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
- Menggantikan hadiah yang tidak setara dengan nilai yang dijanjikan
Selanjutnya, terhadap pelanggaran pasal 14 UU perlindungan konsumen tersebut maka menurut pasal 62 Ayat(2) UU perlindungan konsumen menyebutkan bahwa:
Ayat (2 pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13 Ayat (1), pasal 14, pasal 16, dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Selain ketentuan tentang penyelenggaraan, anda juga perlu memperhatikan ketentuan tentang perpajakan yang antara lain diatur dalam pasal 1 sampai pasal 3 peraturan pemerintah nomor 132 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian yang menyebutkan.
Pasal 1 : Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2 : Besarnya pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Pasal 3 : Penyelenggaraan undian wajib memotong atau memungut pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2.
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan pajak penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diuni dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Dengan demikian, telah jelas bahwa konsumen berhak menuntut jika anda tidak melakukan mekanisme penarikan dan pemberian undian berhadiah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan konsumen.
Dalam penarikan hadiah dengan cara undian tersebut anda juga sebaiknya melibatkan pejabat yang berkompeten terhadap penyelenggaraannya, misalnya melibatkan notaris atau pejabat perpajakan. Hal ini penting agar hasil dari penarikan hadiah dengan cara tersebut dilakukan benar-benar dengan menggunakan cara yang sah dan tidak ada unsur rekayasa atau yang terkait penetapan pemenang undian melalui cara yang tidak benar. Termasuk jika hasil yang ada diumumkan melalui media massa, maka hal tersebut juga sebagai salah satu unsur sifat keterbukaan dalam menetapkan hasil pemenangnya dan hasil penarikan undian berhadiah tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Langganan:
Postingan (Atom)



