RSS Contact

Selasa, 17 Agustus 2010

Menghitung Pajak Tempat Kursus dan Karaoke

Menghitung pajak usaha kursus dan karaoke mengacu pada undang-undang perpajakan UU No. 10 Tahun 1994 - UU No.17 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai. Namun, khusus untuk daerah jakarta, pajak karaoke termasuk jenis pajak yang biasanya disebut dengan pajak pembangunan 1 (PB 1). Termasuk hiburan yang dikenalkan pajak pembangunan 1 (PB 1) sebesar 10%.

Sebelumnya cara perhitungan wajib pajak yang mempunyai badan usaha mengacu pada undang-undang pajak penghasilan nomor 10 tahun 1994 yang diubah dengan undang-undang no.17 tahun 2000. Kini yang dipakai sebagai acuan adalah undang-undang pajak penghasilan tahun 2008 yang mulai berlaku 1 januari 2009, tarifnya sebesar 28% berlaku untuk perhitungan pajak tahun 2009 yang dilaporkan pada SPT tahunan 2010.


Berikut saya berikan contoh perhitungan pajak tersebut :

Selama bulan juni 2009:
  • Pendapatan tempat kursus sebesar Rp.20.000.000
  • Pendapatan karaoke Rp.45.000.000
  • Gaji karyawan khusus Rp.7.500.000
  • Gaji karyawan karaoke Rp.25.000.000
  • Sewa tempat Rp.7.500.000
  • Biaya Listrik dan telepon Rp.5.000.000
  • Biaya lain-lain Rp.5.000.000
Jadi penghasilan kena pajak dapat dihitung sebagai berikut :
  • Omset usaha kursus dan karaoke Rp.65.000.000
  • Biaya operasional : gaji, sewa, listrik, telepon, dan lain lain Rp.50.000.000
  • Laba usaha (pendapatan bersih) Rp. 15.000.000
  • Penghasilan kena pajak Rp.15.000.000
Tarif pajak 28% x  Rp.15.000.000 = Rp.4.200.000

jadi pajak penghasilan bulan juni 2009: Rp. 4.200.000

Catatan : khusus untuk pajak karaoke ditambah dengan pajak daerah yakni pajak pembangunan 1 (PB 1) sebesar 10% x Rp.45.000.000 = Rp.4.500.000

Namun pajak pembangunan 1 ini anda hanya sebagai pemungut pajak yang membayar adalah konsumen yang menggunakan jasa hiburan/karaoke.

Pajak usaha karaoke lebih mahal karena dikenakan pajak pembangunan 1/PPN yakni sebesar 10%. Sedangkan usaha kursus tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan UU No. 18 tahun 2000 salah satu jenis usaha dibebaskan PPN yakni jasa bidang pendidikan termasuk pada buku-buku pelajaran. Ini adalah salah satu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendidikan yang murah.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...