Sebelumnya cara perhitungan wajib pajak yang mempunyai badan usaha mengacu pada undang-undang pajak penghasilan nomor 10 tahun 1994 yang diubah dengan undang-undang no.17 tahun 2000. Kini yang dipakai sebagai acuan adalah undang-undang pajak penghasilan tahun 2008 yang mulai berlaku 1 januari 2009, tarifnya sebesar 28% berlaku untuk perhitungan pajak tahun 2009 yang dilaporkan pada SPT tahunan 2010.
Berikut saya berikan contoh perhitungan pajak tersebut :
Selama bulan juni 2009:
- Pendapatan tempat kursus sebesar Rp.20.000.000
- Pendapatan karaoke Rp.45.000.000
- Gaji karyawan khusus Rp.7.500.000
- Gaji karyawan karaoke Rp.25.000.000
- Sewa tempat Rp.7.500.000
- Biaya Listrik dan telepon Rp.5.000.000
- Biaya lain-lain Rp.5.000.000
- Omset usaha kursus dan karaoke Rp.65.000.000
- Biaya operasional : gaji, sewa, listrik, telepon, dan lain lain Rp.50.000.000
- Laba usaha (pendapatan bersih) Rp. 15.000.000
- Penghasilan kena pajak Rp.15.000.000
jadi pajak penghasilan bulan juni 2009: Rp. 4.200.000
Catatan : khusus untuk pajak karaoke ditambah dengan pajak daerah yakni pajak pembangunan 1 (PB 1) sebesar 10% x Rp.45.000.000 = Rp.4.500.000
Namun pajak pembangunan 1 ini anda hanya sebagai pemungut pajak yang membayar adalah konsumen yang menggunakan jasa hiburan/karaoke.
Pajak usaha karaoke lebih mahal karena dikenakan pajak pembangunan 1/PPN yakni sebesar 10%. Sedangkan usaha kursus tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan UU No. 18 tahun 2000 salah satu jenis usaha dibebaskan PPN yakni jasa bidang pendidikan termasuk pada buku-buku pelajaran. Ini adalah salah satu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendidikan yang murah.
0 komentar:
Posting Komentar