RSS Contact

Senin, 30 Agustus 2010

Mengatasi Resiko Karena Nilai Kurs Tidak Stabil

Sebenarnya resiko usaha dapat terjadi kapan saha dan menerpa semua kelas bisnis. Resiko bisnis bisa menimpa pelaku usaha besar, menengah, dan usaha kecil. Menjadi keharusan bagi pelaku usaha tersebut untuk menyiapkan antisipasi. Upaya ini tentu saja untuk menghindari potensi kebangkrutan. Cara mengantisipasi resiko tersebut bagi pelaku usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor misalnya dengan cara swap. yaitu sebuah transaksi/kontrak untuk membeli atau menjual valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau membeli pada tanggal valuta berbeda di masa mendatang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi tersebut dilaksanakan sekaligus dengan rekanan yang sama.

Strategi ini hanya untuk mengantisipasi pergerakan nilai kurs rupiah terhadap valuta asing seperti mata uang AS. Namun swap tidak menyangkut hedging , karena swap merupakan pembayaran asuransi akibat perbedaan kurs. Sedangkan hedging adalah suatu kontrak antara si pelaku usaha dan bank untuk melakukan sejumlah penjualan atau pembelian valuta terhadap valuta lainnya di masa mendatang dengan rate yang telah ditentukan pada saat kontrak dibuat dan disepakati.

Jadi bila nilai kurs dalam kondisi stabil, swap sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab dalam situasi seperti ini aktivitas usaha dengan menggunakan alat pembayaran mata uang asing, Resikonya tidak besar. Berbeda halnya bila nilai kurs dalam kondisi tidak stabil.Bila kurs Rp semakin menguat pelaku usaha bisa mengalami resiko rugi sehingga penerapan swap yang dibutuhkan. Sebagai gambaran kurs Rp saat ini Rp.9000 per dollar  AS. Namun pelaku usaha memiliki kekhawatiran kurs rupiah akan menguat menjadi Rp.8000 pada saat jatuh tempo penyerahan barang ke buyer. Oleh sebab itu pelaku usaha melakukan swap atau bisa disebut juga asuransi agar pada saat penyerahan barang ke buyer kurs berada pada level Rp.9000 per dollar AS.

Sebaliknya kurs rupiah lemah misalnya dari Rp.9000 menjadi Rp.10.000 tidak berpotensi rugi bagi pelaku usaha karena pembayaran dalam mata uang rupiah. Jadi bila rupiah melemah biasanya

Swap atau asuransi tersebut mencakup pula antisipasi tersebut mencakup pula antisipasi terhadap kemungkinan kerugian lain selain kurs. Yakni potensi rusak barang dan hilang barang dan bukan karena tenggelamnya sarana angkutan barang akibat bencana alam. Besaran premi umumnya 2 dari nilai transaksi.

Bagi pengusaha UKM saat ini terdapat lembaga pembiayaan ekspor (LPEI) yang berfungsi menggantikan posisi bank ekspor indonesia (BEI). LPEI didirikan untuk membantu pelaku usaha UKM dalam urusan pembiayaan ekspor. Lembaga tersebut bisa pula membantu UKM mengurangi resiko dalam kegiatan ekspor dan impor.

Cara bagi yang ingin melakukan swap yaitu dengan pihak bank. Misalnya saja pada saat tanggal 1 january 2010, pelaku usaha menyerahkan 100.000 Dolar AS dan menerima Rupiah setara Rp.900.000.000 dengan kurs tukar Rp. 9.000 per dollar AS. Kemudian sebulan berikutnya atau pada tanggal 1 February 2010, sang pelaku usaha menerima kembali 100.000 dollar AS dari Bank dan menyerahkan rupiah sebesar Rp.945.000.000

Dalam hal ini terjadi selisih kurs sebesar Rp.450 adalah selisih kurs Rp.9000 dan Rp.9450 per dolar AS. Jumlah sebesar Rp.450 ini setara dengan 5% dari kurs Rp 9000.Presentase tersebut terkait dengan bunga deposito mata uang dolar AS yang ditetapkan bang.

Atau bisa juga dengan cara pendapatan mata uang dolar AS digunakan sebagai jaminan ke bank dan ditempatkan dalam deposito dengan bunga misalnya 5% per tahun. Kemudian dia meminjam uang dalam Rupiah dari bank dengan bunga misalnya 11% per tahun.

Ini berarti dia terhindar dari resiko nilai tukar, tapi dia menanggung selisih beban bunga sebesar 6% yaitu 11% dari rupiah dikurangi 5% deposito dolar AS. Namun perlu mempertimbangkan apakah selisih 6% itu lebih baik dari resiko nilai tukar antara Dolar AS dan rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...