RSS Contact

Minggu, 05 September 2010

Perjanjian Sewa Kios Usaha

Secara umum, perjanjian tersebut cukup memadai. Perjanjian tersebut cukup melindungi hak dan kewajiban para pihak, namun yang harus dipikirkan dan diperjanjikan adalah adanya biaya-biaya tambahan seperti : siapa yang menanggung adanya biaya/iuran keamanan dan kebersihan.

Sebaiknya isi perjanjian juga mencakup janga waktu sewa menyewa, bagaimana cara perpanjangan sewa tempat, cara pembayaran sewa tempat, dibayar paling telat tanggal berapa? secara cash atau transfer, sanksi dan bagaiman bila terjadi forcepa (umumnya bila terjadi force majeur maka si penyewa tidak di bebankan biaya kerusakan).

Perjanjian itu tentu saja dapat diubah karena prinsip perjanjian itu dibuat dan disepakati oleh pihak. Caranya adalah mengajukan langsung perubahan-perubahan yang diinginkan ke pihak pemberi sewa dengan tujuan mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama.

Oleh sebab itu maka dalam perjanjian harus diatur juga mengenai masalah jangka waktu dan tata cara bagaiman perpanjangan sewa tempat. Biasanya dalam isi perjanjian tata cara bagaimana perpanjangan sewa tempat meliputi : si penyewa berhak mengajukan perpanjangan sewa tempat 1 bulan sebelum masa sewanya berakhir, oleh sebab itu maka si penyewa dapat ancang-ancang untuk kembali memperpanjang masa sewa tanpa khawatir diserobot pihak pemberi sewa.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...