RSS Contact

Selasa, 06 Juli 2010

Online Escrow


Tidak sedikit manusia yang menghalalkan
segala cara untuk meraih apa yang mereka
inginkan. Ketidak jujuran adalah salah
satunya politikus malalaikan janji-janji
kampanye mereka. Aparat penegak
hukum merekayasa kasus. Pedagang
mengurangi timbangannya. Pacar atau
pasangan berselingkuh, Online marketer
menutupi informasi produk yang 
ditawarkannya. Dan masih banyak lagi
contoh-contoh dari sifat dan sikap
buruk yang ada pada manusia-manusia
pragmatis ini.







Untuk menangkal atau minimal mengurangi efek buruk dari ketidakjujuran ini, dibuatlah sebuah sistem pengawasan. Kita mengenal kontrak politik, sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh politikus untuk mendapatkan dukungan dari konstituennya. Dalam dunia profesional, dibuatlah badan pengawasan atau dewan kode etik untuk mengontrol para pelaku profesi agar tetap berada di rel yang benar.

Di dunia nyata, keberadaan badan pengawas ini cukup efektif dalam meminimalisasi kerugian yang ditimbulkan dari aksi ketidakjujuran. Namun, bagaimana memerangi aksi yang sama didunia maya, khususnya dalam transaksi online? Peluang untuk berlaku tidak jujur dalam transaksi online pun lebih besar, mulai dari ketiadaan tatap muka antara penjual dan pembeli, anonimitas keduanya, hingga account palsu yang mungkin mereka gunakan.

Solusi seperti apakah yang bisa ditawarkan untuk menjaga kejujuran para pelaku transaksi online? apa urgensi keberadaan solusi tersebut? Adakah konsep pengawasan di dunia. nyata yang bisa ditransformasikan kedalam dunia maya? Mari kita lihat para persoalan transaksi online di dunia maya, membandingkan dengan solusi yang sudah ada di dunia nyata, serta menemukan cara yang paling tepat untuk mengadopsi solusi tersebut.

Peta Persoalan
Akhir-akhir ini, antusisme netter tanah air dalam berbisnis online patut diacungi jempol. Lihat saja Multiply dan Facebook yang sedianya adalah layanan blog dan social networking berubah menjadi ajang memasarkan dagangan. Namun sayang, atusisme ini ternyata juga dimanfaatkan oleh orang-orang pragmatis yang ingin menangguk keuntungan dengan cara-cara yang tidak jujur.

Tidak jarang kita membaca keluhan pedagang online yang mengeluh karena barang yang telah dikirimkannya belum juga dibayar. Atau sebaliknya, pembeli yang kadang mentransfer uang, termangu menunggu barang pesanannya yang tak kunjung datang.

Bila dibiarkan berlarut-larut, masalah ketidakjujuran ini akan membunuh (atau paling tidak) menghambat pertumbuhan ekonomi ritel di dunia maya. Apalagi netter tanah air pernah memiliki catatan hitam untuk urusan kejujuran dalam transaksi online. Ingat kasus diblokirnya kartu kredit Indonesia beberapa waktu silam, akibat maraknya akai carding oleh netter dalam negri.

Solusi Online Escrow
Karakteristik transaksi online ini sebenarnya mirip dengan perdagangan antarnegara, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung atau saling mengenal. Dalam proses perdagangan antarnegara, kita mengenal L/C (Letter of Credit). L/C dikeluarkan oleh bank yang ditunjuk importir sebagai jaminan bahwa mereka telah menyetor sejumlah uang yang dibutuhkan dalam sebuah transaksi.

L/C dari bank importir ini dikirimkan ke bank yang ditunjuk eksportir, dan hanya bisa dicairkan bila proses jual-beli telah selesai (importir menerima barang sesuai dengan order/pesanan). Di sini, bank yang mengeluarkan L/C bertindak sebagai escrow (pihak penengah antara importir dan eksportir). Pada model pembayaran ini, tidak ada peluang untuk saling menipu antara eksportir dan importir.

Model pembayaran di atas, dengan sedikit penyederhanaan bisa diadopsi untuk mengakomodasi transaksi ritel online di dalam negri yang kian marak akhir-akhir ini. Caranya, dibutuhkan satu layanan penengah diantara penjual dan pembeli.

Setiap pelaku transaksi onlin (baik penjual maupun pembeli) memiliki account pada layanan escrow ini. Saat terjadi pemesanan barang, pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening escrow online (seperti halnya pada L/C), dan akan dicairkan ke rekening penjual bila barang yang dipesan telah diterima dengan baik oleh pembeli. Sekian persen dari nilai transaksi (tergantung kesepakatan) akan dipotong sebagai biaya escrow.

Layanan escrow online terbuka juga, berarti penjual dan pembeli tidak harus bertemu/bertransaksi di website mereka. Penjual boleh saja membuat website online shop sendiri, dan menempatkannya di mana saja. Pada layanan escrow ini, penjual dan pembeli dapat saling memberikan rating sebagai ukuran tingkat kepercayaan dalam bertransaksi online.

Saat ini telah banyak layanan escrow online, baik di dalam maupun di luar negri namun masih tertutup untuk komunitas mereka sendiri. Contoh layanan escrow tertutup ini bisa kita temukan di forum-forum komunitas, seperti freelance job, layanan khusus lelang barang bekas, dan lain-lain.

1 komentar:

mr lim mengatakan...

dalam dunia internet terutama dalam hal transaksi jual beli kita memang harus jeli melihat bagaimana reputasi dari penjual. Bahkan penjual pun juga perlu memberikan keyakinan dan kepercayaan atas barang yang ia jual.

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...